one page site templates

Penyaluran

Dalam penyaluran dana pihak ke - III, produk penyaluran yang ada di
KSPPS Al Mujahidin KU antara lain meliputi :

Mudharabah dan Musyarakah

(Pembiayaan Permodalan)

Secara garis besar kedua bentuk penyaluran ini sama, perbedaannya hanya terdapat pada status kepemilikan modal. Dengan akad ini anggota bisa memenuhi kebutuhan modal usaha dengan pembagian keuntungan model provit sharing / bagi hasil dengan perhitungan proyeksi pendapatan dalam kurun waktu tertentu. 

Murabahah

(Jual-Beli)

Bentuk penyaluran Murabahah memungkinkan anggota melakukan pembelian barang kebutuhannya dengan pembayaran berkala. Sehingga selain beban biaya anggota menjadi lebih ringan, di sisi lain anggota juga memberikan keuntungan kepada Koperasi dalam bentuk margin. 

Transaksi Multijasa/
Ijarah Multijasa

Mungkin sedikit membingungkan dengan nama ijarah multijasa, bagaimana mungkin
suatu jasa bisa disewakan. Jadi sebenarnya konsep dasarnya hampir sama dengan murabahah, tapi karena yang dibeli adalah jasa, kita tidak bisa mengatakan bahwa itu adalah murabahah. Pada penyaluran model ini, jasa dibeli dari penyedia jasa, kemudian dijual kembali kepada anggota dengan pembayaran berkala / diangsur. Untuk saat ini jasa yang mungkin diberlakukan akad ini mungkin baru jasa kesehatan dan pendidikan, untuk jasa lain mungkin perlu pendalaman lebih lanjut. Sehingga mungkin lebih cocok untuk disebut Ijarah Transaksi Multijasa